Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merevisi libur nasional dan cuti bersama. Sebelum diputuskan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri.
rapat yang membahas revisi hari libur nasional dan cuti bersama itu dilakukan tertutup di Kantor Kementerian PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
"Rapat tingkat menteri pada hari ini adalah akan membahas tentang rencana atau mengevaluasi atau meninjau SKB Tiga Menteri tahun 2019," ujar Muhadjir saat membuka rapat.
Advertisement
Muhadjir mengatakan, rapat tersebut bakal membahas seluruh jadwal libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2020.
Hasilnya, ada penambahan empat hari cuti bersama sepanjang 2020. Meski begitu, Muhadjir menegaskan, penambahan itu bukan karena imbas Corona Virus Disease (Covid-19) atau Virus Corona.
Berikut 4 hal terkait penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Karena Virus Corona
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, penambahan empat hari cuti bersama di 2020 bukan imbas dari virus Corona (Covid-19). Menurut dia, keputusan ini diambil untuk memberikan stimulus terhadap perekonomian.
"Enggak, enggak ada hubungannya (dengan virus Corona). Kan, memang ada kecenderungan tren ekonomi global kan menurun," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Â
Advertisement
Arahan Presiden
Muhadjir menyebut, perubahan cuti bersama ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin agar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dievaluasi.
Namun, dia menegaskan, arahan tersebut sudah diberikan Presiden Jokowi sebelum kasus virus Corona muncul.
"Jadi sebelum masalah ini (Corona) muncul, sudah ada arahan dari Bapak Presiden," ucap Muhadjir.
Â
Tingkatkan Perekonomian
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, penambahan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, khususnya di pariwisata.
Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama bersifat falkulatif.
"(Artinya) pilihan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau buruh," jelas Ida.
Â
Advertisement
Tambahan 4 Hari Cuti Bersama
Adapun cuti bersama yang ditambah, yakni pada Maulid Nabi Muhammad SAW pada 30 Oktober 2020, di mana semula hanya 29 Oktober 2020.
Selain itu, pemerintah juga menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di 28-29 Mei 2020. Kemudian, tambahan cuti bersama pada 21 Agustus untuk Tahun Baru Hijriah.