Mahfud Md: BPJS Kesehatan Atur Pengembalian Dana setelah Tarif Batal Naik

Mahfud mengatakan Jika penurunan tarif BPJS Kesehatan tidak diatur dalam putusan, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mar 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 18:06 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam, Mahfud Md bersiap meninggalkan Gedung KPK memberikan keterangan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke nilai semula. Hal ini lantaran mengabulkan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS dari Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard.

Artinya, BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik. 

"Nanti kan biasanya disebutkan diputusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2020). 

Jika pun tidak diatur dalam putusan, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya. 

"Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pemerintah Wajib Taat

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie, mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak.

"Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait," kata Alvin.

Dia pun menuturkan, pihaknya akan bisa mengawasi para penyelenggara untuk menjalankan putusan tersebut.

"Sejauh terkait pelayanan publik merupakan ranah pengawasan Ombudsman RI," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya