Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi akan diberikan jika terdakwa kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi ini terbukti membawa gawai atau telepon genggam ke dalam Rumah Tahanan (Rutan).
"Para tahanan ini kan ada aturannya, (membawa gawai) itu dilarang dan ada sanksinya berupa hukuman disiplin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga
Ali mengatakan, sanksi yang akan diberikan berupa pembatasan kunjungan dari pihak keluarga maupun kerabat. Sanksi tersebut pernah diberikan kepada tahanan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih Mirawati Basri yang terbukti membawa gawai.
Advertisement
"Rutan KPK pernah menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi diduga memiliki dan menggunakan gawai di dalam Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dugaan tersebut setelah tersebar tangkapan layar unggahan status WhatsApp dari nomor milik Imam Nahrawi.
Unggahan tersebut menampilkan foto Imam bersama sang istri saat menjalankan ibadah haji. Foto tersebut diunggah pada 5 Maret 2020.
Terdapat keterangan pada foto itu yang berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Keesokan harinya, pada 6 Maret 2020, Karutan KPK langsung menggelar inspeksi mendadak alias sidang ke dalam Rutan yang dihuni Imam Nahrawi. Petugas menemukan gawai yang sudah mati di dalam kamar Imam.
Untuk mendalami dugaan kepemilikan dan penggunaan gawai oleh Imam, telepon genggam tersebut kini tengah diperiksa oleh tim forensik KPK.
"Pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," kata Ali Fikri.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penjelasan Imam Nahrawi
Imam Nahrawi menbantah memiliki dan menggunakan gawai atau telepon genggam di dalam rutan.
"Yang pasti (gawai di sel) bukan milik saya," ujar Imam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Imam bahkan mengaku tak pernah tahu bentuk telepon genggam yang ditemukan petugas Rutan KPK di dalam kamarnya.
"Saya enggak tahu, saya enggak pernah melihat wujudnya," kata Imam.
Maka dari itu, menurut Imam lebih baik menunggu hasil pendalaman dari tim forensi lembaga antirasuah atas penemuan gawai di dalam kamar Imam. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku enggan terus menerus dituduh melakukan hal yang tidak benar.
"Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK, kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa, biar enggak jadi polemik, biar semua proporsional," kata Imam.
"Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu. Yang kedua sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya, kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," Imam menambahkan.
Advertisement