Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home kepada para pegawainya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatanan, pimpinan KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang prosedur bekerja dari rumah bagi pegawai KPK sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit masing-masing untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Kebijakan bekerja dari rumah ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi dengan melihat situasi dan kondisi yang ada. Meski bekerja dari rumah, Ali menyatakan para pegawai diwajibkan untuk datang ke kantor KPK jika diperlukan.
"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian jika ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bidang Penindakan Tetap ke Kantor
Kebijakan bekerja dari rumah, kata Ali tidak berlaku bagi para pegawai di bidang penindakan. Hal ini lantaran bidang penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara.
"Ini kan kemudian menjadi keharusan atas perintah undang-undang. Sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah Corona," kata Ali.
Advertisement