Cegah Penyebaran Corona Covid-19, Kerumunan Massa Ini Bakal Dibubarkan Polri

Pembubaran kerumunan massa mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona atau Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2020, 04:40 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 04:40 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 di Indonesia, kegiataan kerumunan massa akan dibubarkan kepolisian. 

Pembubaran kerumunan massa ini mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah imbauan adalah ‎pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020. 

Kegiatan kerumunan massa itu seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga.

"Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," ungkap Argo. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah serta menjaga jarak fisik dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Imbauan ini menyusul penyebaran penularan Corona yang meningkat di Tanah Air. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pasien Positif Corona Covid-19 di Jakarta Per 25 Maret

Diketahui, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta telah mencapai 440 orang. Hal tersebut dilihat dari website corona.jakarta.co.id pada pukul 11.00 WIB, Rabu (25/3/2020).

Dalam laman tersebut tertuliskan data tersebut hasil pantauan hingga Rabu (25/3/2020) pukul 08.00 WIB.

Dari 440 pasien positif, sebanyak 226 masih dirawat, 24 pasien dinyatakan sembuh, 37 meninggal, dan 113 pasien mengisolasikan diri.

Sementara itu, sebanyak 461 pasien yang hingga kini masih menunggu hasil apakah positif atau negatif. Jadi secara keseluruhan, jumlah total kasus di DKI Jakarta sebanyak 901 kasus.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah opsi dan skenario penanganan jika pandemi virus corona Covid-19 di Ibu Kota terus melonjak. Skenario yang disiapkan itu telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"DKI Jakarta sudah menyiapkan skenario untuk menangani ketika kasusnya berjumlah 500, 1.000, bahkan sampai dengan 8.000 orang terkonfirmasi positif (corona)," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020. 

 

Reporter: Eko Prasetya

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya