Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah organisasi jurnalis mengecam adanya penyelenggaraan konferensi pers secara tatap muka yang dilakukan di tengah upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pasalnya, hal tersebut tidak sejalan dengan amanat pemerintah.
Yang lebih disayangkan, hal tersebut pun dilakukan oleh lembaga negara. Seperti yang baru saja tersorot Konpers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terkait penyerahan bantuan dari Tiongkok ke Indonesia di Gudang Angkasa Pura Kargo 530, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca Juga
Seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang melihat hal tersebut sangat membahayakan pewarta. Padahal seluruh stasiun televisi sudah bertindak benar dengan melakukan pembagian tugas TV Pool, untuk mempermudah proses pengambilan materi.
Advertisement
"Hal ini untuk memperkecil kerumunan jurnalis dan mendukung program pemerintah dalam physical distancing dan mencegah laju virus corona," tutur Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Poin kecaman lantas dibeberkan ramai-ramai. Sama halnya dengan IJTI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) turut menyesalkan masih adanya konpers tatap muka tanpa memperhatikan pentingnya jaga jarak dan pembatasan interaksi sosial atau social distancing.
"Kepada lembaga pemerintah dan perusahaan swasta, agar memaksimalkan penggunaan teknologi digital dalam publikasi dan pengelolaan informasi," beber Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dalam keterangannya.
"Siaran pers bisa dikirim setiap saat ke kantor media massa dan konferensi pers bisa dilakukan secara online lewat berbagai platform yang kini banyak tersedia," lanjutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak ada berita seharga nyawa
Selain penyelenggara konferensi pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun turut menyoroti perusahaan media agar tetap berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Jangan mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
Redaksi juga harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
"Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangannya.
Advertisement