Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Covid-19 daerah pada 29 Maret 2020.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal membenarkan Surat tersebut, yang pada intinya bertujuan agar kepada daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Covid 19.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poinnya menyebutkan; Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Di samping itu, gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
Advertisement
"Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua Gugus bukan Sekda, bukan BPBD," kata Safrizal kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Dia menuturkan, hal ini tak mengatur soal karantina wilayah. Karena itu butuh persetujuan.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan, sebagai Ketua Gugus Tugas harus memperhatikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sedangkan untuk pendanaan yang diperlukan untuk keperluan pekerjaan, dibebankan pada APBD.
Disebutkan pula, untuk penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana, harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Adapun setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.