Ini Alternatif Pembiayaan Versi DPRD Jika Jakarta Berlakukan Karantina Wilayah

Dalam aturan tersebut, kehidupan warga hingga pangan hewan ternak ditanggung oleh negara jika karantina diberlakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2020, 10:09 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi Karantina
Ilustrasi Karantina. (Bola.com/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan karantina wilayah. Faktor pertimbangan penolakan tersebut berdasarkan efektivitas.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mempertanyakan kesiapan Jakarta jika karantina wilayah diberlakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam aturan tersebut, kehidupan warga hingga pangan hewan ternak ditanggung oleh negara jika karantina diberlakukan.

"Makanya saya bilang jangan, lockdown tapi enggak ada solusi," ucap Mujiyono, Kamis (2/4/2020).

Terlebih lagi, menurut dia, tantangan berat bagi Pemerintah Provinsi DKI dalam melakukan karantina wilayah ada pada budget Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkisar pada nilai Rp 10,1 triliun. Jumlah ini dirasa kurang mencukupi untuk menanggung hidup warga Jakarta yang terdampak Covid-19.

Alternatif yang ia usulkan untuk menanggulangi budget pas-pasan tersebut adalah mengalihkan anggaran pelbagai program yang sudah dicairkan untuk penanganan pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona.

Selain itu, imbuhnya, anggaran kunjungan kerja DPRD DKI perlu dipangkas. Apalagi melihat kondisi saat ini hampir dipastikan tidak ada kunjungan kerja oleh para legiatif DKI. Mujiyono menuturkan, jika anggaran kunker DPRD dialokasikan untuk penanganan Covid-19 bisa mencapai Rp 15 miliar.

"Itu Rp 2,2 miliar sekali kunker, hotel, uang saku dan lain-lain Rp 2,2 miliar untuk 106 (anggota DPRD) sekali berangkat, sekali kunker kalau dikalikan Rp 14 sampai 15 miliar lah," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar wilayah DKI Jakarta dikarantina. Dalam usulan tersebut, Anies membuat skenario agar beberapa sektor tetap berjalan normal.

Sektor yang dimaksud yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Tidak tertutup kemungkinan sektor lain tetap berjalan normal.

"Artinya kebutuhan pokok lain-lain harus bisa berkegiatan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Permintaan Anies Ditolak

Sehari setelahnya, Presiden Jokowi menyatakan sikap. Ia menolak permintaan Anies untuk mengkarantina Jakarta. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan penolakan tersebut sudah disampaikan Kepala Negara saat rapat terbatas pada Senin (30/3/2020).

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Dia menegaskan, kewenangan karantina wilayah untuk tingkat provinsi berada di tangan Presiden. Sementara daerah hanya memiliki kuasa untuk melakukan isolasi terbatas seperti tingkat RT, RW, Desa atau kelurahan dengan menyesuaikan kebijakan kepala daerah.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya