Koalisi Masyarakat Sipil Cium Gelagat DPR Bahas RUU Kontroversial Saat Darurat Corona

Mestinya yang paling utama saat ini DPR harus mengawasi pemerintah dalam menangani corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 13:46 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR untuk menunda pembahasan sejumlah RUU kontroversial di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya adalah RKUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kemungkinan dibahas pada sidang paripurna hari ini (2/4).

"Kami melihat gelagat-gelagatnya mereka mau manfaatin momen (Covid-19) ini. Kan gak mungkin ada demonstrasi. Kalaupun mereka sekarang sidang online apa yang bisa kita lakukan dari jarak jauh," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, Kamis (2/4./2020).

"Seharusnya ditunda, seharusnya mereka berhenti membahas RUU yang berpotensi mengkriminalkan rakyat, merampas hak dasar rakyat," tambah dia.

Asfinawati berujar, mestinya yang paling utama saat ini DPR harus mengawasi pemerintah dalam menangani Covid-19. Jika perlu, DPR buka pengaduan bagi masyarakat tentang penanganan corona.

"Jadi mereka bisa mengawasi secara efektif kerja untuk konstituen, kalau ada yang tidak dapat penanganan langsung mengkontak pemerintah atau pemda," ucapnya.

Terpisah, Kabiro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menegaskan, bahwa DPR sudah semestinya menunda pembahasan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja , RKUHP, dan UU Pemasyarakatan atas alasan apapun. "Karena tidak mungkin melibatkan partisipasi publik secara luas," kata Rivanlee.

Dia menilai, DPR kemungkinan besar sengaja melakukan pembahasan dalam kondisi sekarang. Sehingga, upaya protes publik hanya dimungkinkan melalui media sosial semata, karena alasan klinis dan kebijakan yang muncul saat Covid-19.

Selain sengaja, kata dia, ini konsekuensi DPR karena memasukkan RUU kontroversial itu ke dalam prolegnas yang mau tidak mau harus dikebut. Tapi, di luar itu, kelanjutan pembahasan RUU kontroversial ini tidak bijak karena sudah mendapat pertentangan dari publik sejak massa DPR sebelumnya.

"Jika memfokuskan kepada RUU kontroversial, maka wajar jika publik menganggap ada kepentingan lain di luar mekanisme rancangan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dia menambahkan, RUU kontroversial tersebut punya sejumlah pasal yang tidak berpihak pada publik dan kelompok rentan. Sehingga, proses penyusunannya harus hati-hati betul dan bukan semata-mata menjalankan proses administratif saja.

"Terlebih RUU Cilaka (Cipta Kerja) utamanya melibatkan multisektor dan secara substansi berpotensi meniadakan rasa keadilan dan pencapaian kesejahteraan sosial kepentingan masyarakat luas," kata dia.

"Dalam kondisi tidak pandemi Covid-19 saja, publik sudah protes perihal transparansi dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kawal Pemerintah Tangani Covid-19

Dia meminta, DPR memprioritaskan dalam mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat perihal penanganan Covid-19. Dia bilang, pengawasan terhadap Covid-19 harus serius.

"Global sedang berhadapan dengan virus ini yg bisa mengancam kehidupan warganya. Pastikan kalau pemerintah bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warga negara yang berbasis keadilan gender dan hak asasi manusia," ucapnya.

DPR RI akan mengadakan rapat paripurna pada Kamis (2/4) untuk membahas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan ini sempat tertunda karena memicu kontroversi di tengah masyarakat. Kemudian, DPR juga akan membahas RUU Pemasyarakatan yang juga ditunda karena penolakan publik pada September 2019.

Selain itu, DPR akan membacakan surat presiden tentang omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari ini. Setelah surat presiden dibacakan, DPR akan menyepakati alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Cipta Kerja.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya