Gugus Tugas Corona Covid-19 Sebut Pelanggar PSBB Bakal Dihukum

Kepala gugus tugas berharap masyarakat dapat disiplin mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam menangani virus corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2020, 16:03 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 16:03 WIB
Penerapan Social Distancing di Jakarta
Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, akan ada penegakan hukum saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona berlaku di daerah. Penegakan hukum akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan dalam PSBB.

"Dalam beberapa hal, kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," kata Doni Monardo saat video conference usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (6/4/2020).

Kendati begitu, Doni berharap masyarakat dapat disiplin mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam menangani virus Corona. Sehingga, tidak akan ada yang dikenakan penegakan hukum.

"Kita sangat berharap bahwa pendekatannya adalah pendekatan kedisiplinan. Pendekatannya adalah pendekatan kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat," jelas dia.

Menurut dia, pemerintah sudah menyusun disusun sejumlah protokol yang dapat menjadikan acuan dan panduan bagi daerah dalam melaksanakan PSBB terkait Corona. Sehingga, diharapkan penetapan PSBB tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

"Termasuk juga kemudahan-kemudahan akses masih tetap diberikan kepada aktivitas masyarakat dnegan memperhatikan social distancing dan physical distancing," ujar Doni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Daerah Belum Disetujui Menkes

Penerapan Social Distancing di Jakarta
Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Doni menuturkan sejumlah daerah sudah ada yang mengajukan penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, belum ada yang disetujui Kementerian Kesehatan.

Pasalnya, surat pengajuan yang diajukan sejumlah daerah itu belum lengkap dari sejumlah aspek terkait rencana aksi dan kesiapan. Sehingga, kepala daersh diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum disetujui Menteri Kesehatan.

"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Doni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya