Liputan6.com, Jakarta - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020 di Jakarta. Selama PSBB berlaku, segala jenis aktivitas ditiadakan, kecuali beberapa sektor. Salah satunya usaha makanan dan minuman.
"Di dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Dia menerangkan, pembelian makanan hanya diizinkan untuk tidak disantap di lokasi pembeli selama PSBB Jakarta berlangsung. Makanan yang dibeli harus disantap di tempat lain atau tempat tinggal masing-masing.
Advertisement
"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," tutur Anies soal aturan PSBB Jakarta.
Â
Tidak Menutup Warung
Anies menjelaskan, pemprov tidak menghentikan usaha dalam bidang makanan dan minuman. Tetapi, hanya menghentikan interaksi orang di tempat usaha tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.
"Intinya adalah bukan mengehentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi orang di rumah makan," kata Anies.
Advertisement