Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Namun pemerintah pusat belum menyetujui penerapan PSBB di sana.
Kabiro Komunikasi Kemenkes Widyawati menyebut, Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangka Raya yang menyatakan bahwa kota tersebut belum dapat menerapkan PSBB.
Baca Juga
"Betul (Palangkaraya belum memenuhi kriteria penetapan PSBB)," kata Widyawati saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis.
Selain itu, kata Widyawati, penolakan juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," tegas Widyawati.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Isi Surat Menkes
Berikut isi surat Menkes terkait permohonan PSBB Palangkaraya :
1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
2. Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah belum dapat diterapkan PSBB.
3. Selanjutnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber : Merdeka
Advertisement