Alasan Menkes Belum Setujui Penerapan PSBB Corona di Palangka Raya

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB di Palangka Raya tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2020, 12:47 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 12:47 WIB
Palangka Raya
Palangka Raya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Namun pemerintah pusat belum menyetujui penerapan PSBB di sana.

Kabiro Komunikasi Kemenkes Widyawati menyebut, Menkes Terawan telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangka Raya yang menyatakan bahwa kota tersebut belum dapat menerapkan PSBB.

"Betul (Palangkaraya belum memenuhi kriteria penetapan PSBB)," kata Widyawati saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Dia menjelaskan, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis.

Selain itu, kata Widyawati, penolakan juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," tegas Widyawati.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Isi Surat Menkes

Menkes Terawan Tinjau Kondisi Dua Pasien Positif Corona di RSPI Saroso
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di RSPI Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kedua pasien merupakan ibu (64) dan anak (31), kini mereka dirawat di ruangan khusus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut isi surat Menkes terkait permohonan PSBB Palangkaraya :

1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

2. Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah belum dapat diterapkan PSBB.

3. Selanjutnya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber : Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya