Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyatakan, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek menyepakati semua ojek termasuk berbasis aplikasi dilarang mengangkut penumpang saat pelaksanaan PSBB.
Polana menyebut hal tersebut hasil rapat bersama pada Senin (13/4/2020).
Baca Juga
"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Polana dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2020).
Advertisement
Dia juga menyatakan, para peserta rapat untuk menyelaraskan kebijakan mengenai transportasi saat pelaksanaan PSBB dengan karakteristik masing-masing wilayah. Sebab mobilitas warga Jabodetabek saling terhubung.
Sedangkan untuk transportasi umum, Polana menyatakan, dishub seluruh Jabodetabek menyepakati dapat beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Hal itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasi," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies Tegaskan Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB
Gubernur DKI Anies Baswedan tetap berpegang pada Peraturan Gubernur yang sudah diterbitkannya. Yakni tidak membolehkan ojek mengangkut penumpang. Hanya barang saja.
"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Karenanya, kata dia, Pemprov DKIÂ Jakarta tidak akan menggunakan aturan Kemenhub tersebut.
"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," ungkap Anies.
Menurut dia, aturan ini akan ditegakkan. Bahkan berlaku untuk kegiatan lainnya yang menggunakan roda dua.
"Dan ini nanti ditegakkan aturannya. Dan ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi, anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama tidak masalah. Tapi bila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," tukasnya.
Â
Advertisement