Anies Larang Angkut Penumpang, Driver Ojol Disebut Kecewa dan Minta Kompensasi

Menurut dia, tak semua para Ojol bisa mendapat order makanan dan barang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Apr 2020, 12:37 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 12:37 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicakso, mengungkapkan para ojek online atau Ojol merasa kecewa dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang Ojol membawa penumpang saat diberlakukannya PSBB.

"Ini teman-teman Ojol kecewa, meradang, emosional jadinya yah dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan Ojol mengangkut penumpang dan sudah dinonaktifkan layanan penumpang oleh aplikator," kata Igun kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2020).

Menurut dia, tak semua para Ojol bisa mendapat order makanan dan barang.

"Tidak semuanya. Karena order makanan kita harus siap modal dulu. Order barang pun sudah sangat jarang ada. Ini sama saja mematikan Ojol secara pelan-pelan. Kami protes keras mengenai ini," ungkap Igun.

Dia pun meminta agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi aturan tersebut, dan mengizinkan kembali ojolmengangkut penumpang.

"Otomatis Ojolnya bisa bawa penumpang juga," tegas Igun.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta BLT

Seandainya, tetap ingin melakukan hal seperti ini, maka harus diberikan Bantuan Langsung Tunai.

"Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu/hari," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya