Ombudsman Nilai Stafsus Milenial Jokowi Surati Camat Bentuk Maladministrasi

Menurutnya, tugas stafsus adalah memberi masukan presiden. Stafsus presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 18:01 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 18:01 WIB
Andi Taufan Garuda Putra
Andi Taufan Garuda Putra. Dok: Amartha

Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie angkat bicara mengenai Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat berkop Seretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia. Dia menyebut, tindakan tersebut merupakan maladministrasi.

"Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop surat sekretariat negara, saya selaku anggota Ombusman menilai ini merupakan tindakan terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie lewat pesan suara kepada merdeka.com, Selasa (14/4/2020).

Dia menuturkan bahwa tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden dan tidak mempunyai kewenangan eksekutif hingga membuat surat keluar maupun surat edaran.

Menurutnya, stafsus Presiden boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada kepala negara. Tapi tidak menyurati atau memberitahukan kepada camat maupun instansi lain tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-ain.

"Tindakan tersebut merupakan maladministarsi karena melampaui kewenangan, dan ketiga ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaskud stafsus tersebut dalam surat kepada camat adalah di mana perusahaan stafus tersebut mempunyai peran di sana, jadi ada potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Selain itu, Alvin mempertanyakan izin Mensesneg atau Seskab terkait kewenangan stafsus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Menurutnya, itu adalah pelanggaran berat lantaran Sekretariat Kabinet adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat berwenang untuk menggunakan surat Setkab.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jokowi Harus Evaluasi

Putri Tanjung hingga Angkie Yudistia Diangkat Jadi Staf Khusus Jokowi
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) usai mengenalkan staf khusus di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Staf khusus baru dari kalangan milenial yakni CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Alvin mengatakan, hal itu wajib menjadi perhatian presiden untuk mengevaluasi lagi tugas fungsi kewenangan kompetensi dari stafsus yang selama ini bangga-banggakan presiden sebagai milenial.

"Tapi beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius apakah presiden bener memerlukan stafsus seperti ini kalau emang bener memerlukan seharusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas kewajiban kewenangan dan batasan batasan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Alvin menyoroti para staf khusus presiden yang mempunyai tim komunikasi. Padahal, tugas mereka memberi masukan kepada presiden dan tidak perlu membuat tim komunikasi. Sehingga, hal itu menjadi pertanyaan besar soal anggaran stafsus yang terkesan menghambur-hamburkan uang negara.

"Apakah ini sudah tepat di saat kita harus efisien anggaran semua kemeterian dan lembaga dipangkas tapi ada kesan menghambur-hamburkan anggaran untuk staf khusus ini," ujar dia.

"Ini yang merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan staf khusus mereka dan untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalagunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi," pungkas Alvin.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya