Pemkot Tangerang Mulai Sosialisasi PSBB di 15 Titik Utama Perbatasan Daerah

Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nanti, Pemkot Tangerang yang semula akan membentuk 30 posko check point, akan menambah titik menjadi 48.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Apr 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 13:16 WIB
Pemkot Tangerang Mulai Sosialisasi PSBB di 15 Titik Utama Perbatasan Daerah
Pemkot Tangerang Mulai Sosialisasi PSBB di 15 Titik Utama Perbatasan Daerah

Liputan6.com, Jakarta Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nanti, Pemkot Tangerang yang semula akan membentuk 30 posko check point, akan menambah titik menjadi 48.

Puluhan posko itu tersebar di sejumlah titik, yang berada di perbatasan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta. Nantinya, pada check point tersebut, akan disiagakan petugas untuk mensosialisasikan ke pengendara soal pelaksanaan PSBB, seperti penggunaan masker dan pembatasan penumpang di angkutan umum.

Sejak Rabu, 15 April 2020 hingga Jumat, 17 April 2020, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri, sudah berada di titik posko tersebut.

"Total ada 48 titik, namun yang utama lantaran berada di jalan utama ada 15 titik. Sisanya tersebar di jalan lingkungan," ujar Kadishub Tangerang, Wahyudi, Kamis (16/4/2020).

Sementara, dalam sosialisasi pada salah satu titik check point wilayah perbatasan Jakarta Barat dengan Tangerang, yakni Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, petugas gabungan memberikan edukasi dan juga brosur yang berisi apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB akhir pekan nanti. Terutama bagi angkutan barang dan transportasi umum.

"Untuk sosialisasi soal PSBB sudah kita lakukan selama dua hari, dihari pertama kita sosialisasi melalui imbauan juga membagikan masker. Kemudian hari ini kita sosialisasikan juga melalui imbauan dan pembagian brosur soal PSBB," kata Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Agus Wibowo.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan pada 15 titik atau lokasi check point yang ada diwilayah Kota Tangerang, baik itu yang berbatasan dengan Jakarta, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemberian Sanksi

Tidak hanya itu, dalam sosialisasi ini, pihaknya juga memberitahukan adanya tindakan-tindakan yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

"Untuk penerapan PSBB nantinya ada tahapan dalam pemberian sanksi, mulai dari edukasi, kemudian kalau masih seperti itu juga (melanggar), maka kita suruh putar balik," kata Agus.

Atau, lanjutnya, kalau nanti memang diperlukan, akan lakukan sampai Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. Dalam sosialisasi itu tentunya tidak berbeda jauh dengan DKI Jakarta. Seperti pengurangan kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat atau transportasi umum sebesar 50 persen, lalu untuk ojol tidak boleh mengangkut penumpang, hanya pengendara motor boleh berKTP satu alamat yang diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Pakai masker, sarung tangan, selebihnya lebih baik di rumah bila tidak ada keperluan mendesak untuk keluar rumah," kata Agus.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya