Evaluasi dan Klasifikasi Pembebasan Napi, Penjahat Kambuhan Jangan Dibebaskan

Meski para napi tidak dikeluarkan, kejahatan sudah merajalela, dan persoalannya harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 03:20 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 02:53 WIB
Ilustrasi pencuri (iStock)
Ilustrasi pencuri (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Tren kejahatan dinilai kembali marak belakangan ini. Terlebih usai beredar viral diduga pelaku begal kejar-kejaran dengan pihak kepolisian sampai harus mengeluarkan tembakan. Sebagian berpendapat, maraknya kejahatan berkaitan dengan program pembebasan napi.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, tindak kejahatan yang selama ini ada, tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30 ribu narapidana yang telah bebas. Malah dia meminta Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly untuk melanjutkan program asimilasi yang selama ini berjalan.

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejatahan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus, Senin (20/4/2020).

Meski para napi tidak dikeluarkan, kejahatan sudah merajalela, dan persoalannya harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas.

"Apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ujarnya.

Atas dasar itu, Trubus menilai, asimilasi harus dilanjutkan untuk mengurangi daya tampung lapas. Apalagi membangun tempat atau lapas baru juga tidak berjalan.

"Jadi penjahat kelas kecil juga harus dikeluarkan, dan masalah itu juga tidak signifikan, dan bukan gagal," ungkapnya.

Saat ini yang diperlukan adalah melakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja yang harusnya bisa keluar. Bahkan, perlu dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi.

"Jadi dipetakan, penjahat kambuhan jangan, kalau yang umum sudah menyadari ya sudah, karena sanksi sosial yang diterima juga sudah berat, jadi cukup masyarakat saja yang memberikan sanksi," terangnya.

Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang termasuk penghuni lapas terkait penyebaran Covid-19.

"Jadi potensi penularannya tinggi sekali, dan bila itu terjadi di lapas, dan asimiliasi harus diteruskan," sambungnya.

Salah satu narapidana yang bersyukur dengan program asimilasi adalah Aris mantan Idol alias Januarisman Runtuwene. Pria yang terjerat kasus narkoba ini akhirnya resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020), setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan, dari vonis 2 setengah tahun penjara.

"Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga," tuturnya.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya