Liputan6.com, Jakarta - Ada tren kenaikan angka kejahatan selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia. Dalam rentang 6 hingga 19 April 2020, secara keseluruhan ada peningkatan 11,8 persen kasus kejahatan.
Jenis kejahatannya seperti pencurian dan pencurian kendaraan bermotor. Adapun pola kejahatan selama PSBB atau masa pandemi corona Covid-19 bergeser sasaran dari perumahan ke toko swalayan atau pertokoan.
Masalah keamanan juga timbul dari mantan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di penjara. Ada 27 napi yang ditangkap karena kembali berbuat kejahatan.
Advertisement
Apa langkah Polri terkait kenaikan angka kejahatan selama PSBB? Simak dalam Infografis berikut ini: