Kemenhan Larang Pegawai Gunakan Zoom untuk Teleconference

Larangan penggunaan Zoom tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Agus Setiadji pada 21 April 2020.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Apr 2020, 11:54 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 11:54 WIB
Aplikasi Zoom
Aplikasi Zoom. Dok: Kaspersky

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan melarang seluruh pegawai menggunakan aplikasi Zoom untuk teleconference. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Agus Setiadji pada 21 April 2020.

"Betul (surat Edaran tersebut)," kata Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Liputan6.com, Kamis (23/4/2020).

Adapun yang menjadi pertimbangan antara lain, tidak ada jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka. Adanya duplikasi traffic yang dilaporkan oleh pihak penyedian aplikasi zoom ke server yang berada di negara lain, mengakibatkan data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

"Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data. Dan telah diakui oleh pihak Zoom bahwa tersebut memang belum dapat diantisipasi secara cepat," tulis surat tersebut.

Kapusdatin Kemhan diminta menyiapkan dukungan video teleconference yang aman dan dapat digunakan sebagai alternatif dalam komunikasi jajaran pimpinan. Juga meminta agar satuan kerja Kemhan berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan berkaitan dengan video teleconference tanpa menggunakan aplikasi Zoom.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya