Larangan Mudik Mulai Berlaku

Pemerintah melarang pergerakan keluar masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Apr 2020, 00:22 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 00:20 WIB
[Bintang] 6 Tips Mudik Aman dan Nyaman dengan Mobil Pribadi
Supaya mudik dengan mobil pribadi berjalan aman dan nyaman, ini beberapa tips mudik yang wajib kamu ketahui. (Ilustrasi: (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik per Jumat (24/3/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah melarang pergerakan keluar masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Meski begitu, distribusi logistik masih diperbolehkan agar tidak ada kekurangan stok bahan pokok di daerah tertentu. Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga memperbolehkan mobilitas orang di dalam Jabodetabek.

Untuk itu, transportasi umum seperti KRL commuter line masih diizinkan beroperasi meski ada larangan. Hal itu untuk mempermudah pergerakan masyarakat di Jabodetabek.

"Transportasi massal di dalam Jabodetabek, seperti KRL juga akan jalan. Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khusunya tenaga kesehatan," jelas dia.

Larangan mudik mulai berjalan efektif Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Larangan itu berlaku bagi warga di Jabodetabek dan wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah zona merah corona.

Sejalan dengan aturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya bersama dengan Kepolisian RI dan instansi lain melakukan check point di area Jabodetabek.

Budi menjelaskan titik-titik didirikan pos pemeriksaan, antara lain:

1. Jalan tol: pos di KM 31 jalur tol A Jakarta-Cikampek

2. Jalan nasional arah timur: pos di perbatasan Bekasi - Karawang

3. Arah Bogor/Puncak: pos di Puncak Pass, perbatasan Bogor - Cianjur

4. Arah Sukabumi: pos di sekitar Cigombong, perbatasan Bogor - Sukabumi

5. Arah Banteng: pos di Bitung di jalur A dan jalur B

Budi melanjutkan, perbatasan Bekasi - Karawang memang yang rumit karena menjadi lalu lintas pekerja pabrik yang keluar masuk kawasan, yaitu Kabupaten Bekasi (PSBB) dengan Karawang (tidak berlaku PSBB).

Nantinya, pihak Kepolisian di lapangan akan mengatur lalu lintas tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Untuk pergerakan karyawan di Bekasi - Karawang nanti bisa ditentukan dengan polisi di lapangan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berlaku untuk Seluruh Kendaraan Pribadi

Lebih lanjut, skema larangan mudik ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi termasuk sedan pelat hitam hingga sepeda motor.

"Tadi saya lihat sepintas itu masih ada yang lalu lalang keluar dari Jakarta, nah besok sudah tidak ada lagi," ujar Budi.

Kemudian untuk jalan tikus sendiri, Budi menyatakan jika pihak Kepolisian sudah melakukan koordinasi untuk menentukan titik mana saja yang akan diawasi.

Adapun, Budi menegaskan agar masyarakat mematuhi larangan ini dan mengurungkan niat untuk mudik daripada berurusan dengan petugas yang berjaga di lapangan.

"Jadi kami tegaskan, daripada masyarakat kesulitan, karena pos-pos sudah didirikan, bahkan sampai jalan tikus sudah didirikan. Mohon urungkan niat untuk bepergian ke lokasi PSBB terutama Jabodetabek," kata Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya