Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi menjadi 1 tahun penjara. Bahkan, ICW menyebut hukuman Romi itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan kepala desa yang melakukan pemerasan.
"Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga
PT DKI menyunat hukuman Romi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kurnia mengatakan vonis terhadap Romahurmuziy itu juga paling rendah apabila dibangkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya.
Advertisement
Dia mencontohkan bahwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dijerat 18 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 14 tahun penjara. Kemudian, mantan Ketum PPP Suryadharma Ali 10 tahun penjara, dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar 15 tahun penjara.
Menurut dia, seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, kata Kurnia, akan lebih baik jika hakim juga mencabut hak politik Romahurmuziy.
"Untuk itu, ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi (atas putusan PT DKI) ke Mahkamah Agung," ujar dia.
Meski begitu, Kurnia mengatakan vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Sebab, dalam catatan ICW sepanjang tahun 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ucap Kurnia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabulkan Permohonan Banding
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020. Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Advertisement