Polisi: Ravio Patra Ditangkap Agar Masyarakat Tidak Resah

Suyudi menyampaikan, semua langkah yang dilakukan penyidik bukanlah untuk mencari-cari masalah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Apr 2020, 10:19 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 10:15 WIB
Aktivis Ravio Patra.
Aktivis Ravio Patra yang sempat diduga menyebar pesan provokastif. Dok: Facebook - Ravio patra

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan aktivis Ravio Patra Asri (RPA). Penangkapan pun dilakukan untuk menjaga situasi aman dan tertib di masyarakat.

"Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah," tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Suyudi menyampaikan, semua langkah yang dilakukan penyidik bukanlah untuk mencari-cari masalah. Petugas berupaya bertanggung jawab untuk membuat kasus menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi.

"Yang jelas perbuatan pengiriman pada pukul 13:52 WIB oleh nomor akun WA nomor RPA itu sedang didalami dan penyidik harus hadir supaya masyarakat tidak resah," jelas dia.

Saat penangkapan pun, lanjutnya, petugas memperlihatkan surat penangkapan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu 22 April 2020.

"Mengenai alibi RPA yang mengatakan bahwa akun Whatsapp-nya dihack oleh orang lain, tim penyidik masih mendalami hal ini sesuai dengan prosedur, penyelidikan, dan penyidikan," Suyudi menandaskan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan kronologi penyelidikan kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang diduga melibatkan aktivis Ravio Patra Asri (RPA).

Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu 22 April 2020. Kepada penyidik Polda Metro Jaya, saksi mengaku mendapatkan pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.

"Informasi awal dari pelapor (yang melaporkan) bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang (berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," kata Argo di Jakarta, Sabtu 25 April 2020 malam.

Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan bahwa nomor ponsel pengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra. Lalu dilakukan pencarian. Yang bersangkutan ada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sedang menunggu kedatangan temannya.

 

Melawan Saat Ditangkap?

Saat didatangi polisi, Ravio disebut sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan Ravio yang berinisial RS kemudian tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat. RS pun berusaha menghalangi polisi.

Dilansir Antara, Ravio disebut memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak "Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi". Namun polisi tetap memegangi Ravio dan mengeluarkannya dari dalam kendaraan.

Kemudian Ravio dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik itu masih berstatus saksi, dan akhirnya dipulangkan.

Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP atas nama Ravio Patra Asri.

"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.

Terkait indikasi peretasan akun aplikasi pesan WhatsApp milik Ravio Patra yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut. "Sedang didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya