Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), angka kemiskinan semakin bertambah. Karenanya, solidaritas sosial saling membantu masyarakat terdampak Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama.
"Saat ini, angka kemiskinan bertambah, banyak orang kehilangan pekerjaan, banyak warung kecil tutup, sehingga tuntutan untuk memberi makan orang miskin menjadi lebih penting," tutur Wapres Ma’ruf dalam siaran pers diterima, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga
Mengutip para ulama, Wapres menjelaskan, hukum agama menolong orang yang kelaparan di tengah masa sulit seperti ini adalah fardhu kifayah. Artinya, bila ada seseorang yang melaksanakan menghilangkan kelaparan itu, maka yang lain tidak berdosa. Namun, bila tidak ada yang melaksanakan sampai ada yang kelaparan, maka semuanya berdosa.
Advertisement
"Salah satu hukum fardhu kifayah itu adalah menghilangkan bahaya seperti kelaparan. Namun, hukum menolong orang yang kelaparan ini dapat meningkat menjadi fardhu 'ain (kewajiban individu)," jelas Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Ma'ruf menggarisbawahi, ada dua penekanan para ulama tentang memberi makan orang lapar. Pertama, bila orang tersebut kurang makan, maka membantunya termasuk hukum fardhu kifayah. Kedua, bila orang tersebut tergolong orang yang sampai tidak sanggup makan, maka hukumnya membantunya adalah fardhu 'ain.
"Artinya, tiap orang, yang berkelebihan, wajib untuk membantunya,” tegas Wapres.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukum untuk Semua Golongan
Wapres mengingatkan hukum di atas, menurut alim ulama berlaku untuk semua golongan, bukan hanya muslim tetapi juga non-muslim. Termasuk mereka orang yang tergolong dalam bahaya.
"Maka jadikanlah bulan Ramadan ini sebagai momentum menguatkan solidaritas sosial dengan saling membantu. Semoga Allah memberkati kita semua," Wapres menandasi.
Advertisement