Polri: Pengangkatan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Sesuai Undang-Undang

Polri rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan juga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu yang diganti adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mei 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 18:15 WIB
20160609-Teroris-Surabaya-Jakarta-Boy-Rafli-Amar-IA
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai dengan perundang-undangan.

"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," tutur Argo dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).

Argo menyebut, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

"Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri," kata Argo.

Mabes Polri rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan juga Perwira Menengah (Pamen). Salah satu yang diganti adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1377/V/KEP/2020, Irjen Boy Rafli yang semula menjabat Wakalemdiklat Polri, kini menjabat sebagai Kepala BNPT menggantikan posisi Komjen Suhardi Alius yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

 

Harapan IPW

Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT. Sebab, menurut Neta, Suhardi masih sangat berkompeten mengemban jabatan tersebut.

"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," kata Neta lewat siaran pers diterima, Sabtu (2/5/2020).

Neta menilai, meski masa jabatan Suhardi sudah habis sebagai Kepala BNPT, namun berkaca dari Ansaad Mbay, eks Kepala BNPT, Presiden Jokowi juga dapat memberikan kembali amanah serupa kembali ke tangan Suhardi.

"Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali dia pensiun dari Polri," jelas Neta.

Neta melihat, karir Suhardi sangat menonjol di BNPT. Selama memimpin BNPT, aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa semakin bekerja memberantas kelompok teror tersisa

"Tim Densus 88 dapat membersihkan kantong kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah," Neta menandasi.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Selain itu, jabatan Kepala BNPT tidak harus diisi oleh polisi, artinya non-pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT.

Namun dengan TR tersebut, Kapolri dinilai Neta telah melampaui kewenangan presiden dengan menunjuk langsung Irjen Boy Rafli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya