Mudik Dilarang, Kemenhub Pastikan Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

Adita menegaskan, Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda baik darat, laut, udara dan Kereta Api, dengan menerapkan protokol kesehatan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mei 2020, 21:57 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 21:53 WIB
FOTO: Sosialisasi Larangan Mudik Cegah Penyebaran Virus Corona COVID-19
Polisi melakukan sosialisasi larangan mudik kepada pengguna jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 dari satu wilayah ke wilayah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung terbitnya surat edaran terkait pelarangan mudik yang dikeluarkan ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemenhub memastikan segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan pada hari ini Selasa, (6/5/2020).

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata dia.

Adita menegaskan, Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda baik darat, laut, udara dan Kereta Api, dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

"Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB," jelas Adita.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5/2020) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kriteria Pengecualian

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya