Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim resmi mengukuhkan Iwan Syahril sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Jumat, 8 Mei 2020.
Sebelum dilantik menjadi Dirjen GTK, Iwan menjabat staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim, karena sosoknya dinilai sangat dekat dengan dunia milenial.
Advertisement
Meski demikian kiprahnya di dunia pendidikan terutama dalam pendidikan dasar dan menengah masih sebatas sebagai pendiri dan peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
"Namun siapapun Iwan Syahril, Dirjen GTK baru harus mampu menciptakan atmosfer pendidikan yang mampu membuat guru meningkatkan kompetensinya secara mandiri," ungkap Ramli.
Karena selama ini menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seolah membuang garam di laut dengan menghamburkan anggaran besar dalam peningkatan kompetensi guru.
"Yang sebenarnya tak banyak berdampak pada upaya peningkatan kompetensi guru secara keseluruhan," kata Ketua Umum IGI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Dia menilai, semua itu terjadi karena yang dilakukan Kemdikbud lebih bersifat proyek dibanding sebuah gerakan.
"Menurut Kami di ikatan guru Indonesia, satu-satunya cara untuk membuat pendidikan kita lebih baik adalah menghasilkan kualitas guru yang baik. Dan satu-satunya cara untuk menghasilkan kualitas guru yang baik adalah menjadikan guru sebagai guru yang mampu meningkatkan kompetensinya secara terus-menerus dan mandiri, selain tentu saja pola rekruitmen yang baik," ungkapnya.
Menurut dia, organisasi profesi guru adalah amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang sampai hari ini tidak dijalankan secara konsekuen oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peningkatan Kompetensi Guru
IGI, kata dia bahkan secara terang-terangan menawarkan upaya maksimal peningkatan kompetensi guru tanpa perlu diberikan anggaran.
Hal ini dilakukan karena IGI yakin bahwa peningkatan kompetensi guru betul-betul harus dilakukan mandiri oleh guru itu sendiri melalui organisasi profesinya masing-masing.
"Selain itu untuk mendorong guru meningkatkan kompetensinya secara mandiri, maka dibutuhkan jaminan status dan pendapatan guru. Dirjen GTK seharusnya menjamin bahwa tak ada lagi guru di seluruh Indonesia apapun statusnya yang mendapatkan upah dibawah upah minimum regional," paparnya.
Apalagi, lanjut dia, dalam masa pandemi Covid-19 ini jutaan guru honorer tengah menghadapi situasi sulit dengan pendapatan yang tidak jelas. Karena mereka tidak lagi hadir di ruang ruang kelas, sementara selama ini mereka digaji per jam sesuai dengan jam pengajaran mereka.
"Guru-guru di sekolah swasta mengalami nasib yang jauh lebih parah karena anak didik dan orangtua anak didik enggan membayar uang sekolah atau SPP selama masa belajar di rumah," ungkap Ramli.
Pihaknya berharap supaya Dirjen GTK tidak ikut-ikutan heran dengan berbagai situasi dan kondisi guru di Indonesia tetapi lebih berpikir mencari dan menemukan solusi bagaimana menuntaskan masalah-masalah tenaga pendidik kita yang saat ini lebih dari 60 persen berstatus non PNS.
Advertisement