DPR: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan Tidak Bayar THR

Saleh menuturkan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran sesuai dengan ketentuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2020, 20:27 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 20:27 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Menurutnya, pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak memberikan THR.

Dia menuturkan, persoalan pembayaran THR juga menjadi salah satu tema rapat komisi IX dengan Kementerian Tenaga Kerja beberapa hari lalu.

"Di dalam rapat Menaker menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," kata Saleh, Minggu (10/5/2020).

Saleh menyadari tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, Kemenaker akan melakukan pembicaraan dan dialog. Namun, dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.

"Dalam mengantisipasi pembayaran THR, kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR," ucapnya.

Saleh menambahkan, bila perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan. Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.

Saleh menuturkan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran sesuai dengan ketentuan. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR.

"Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," ucapnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hak Pekerja Tak Dikurangi

"Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," tuturnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya