287 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Covid-19 di Jakarta

Dia menyebut perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Mei 2020, 10:20 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 10:19 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada 287 perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.

Dia menyebut perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan. Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi.

"Ada 287 perusahaan dengan 53.697 tenaga kerja namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," kata Andri dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Dia menyebut 287 perusahaan itu tersebar di Jakarta Barat sebanyak 73 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 94 perusahaan, Jakarta Timur sebanyak 99 perusahaan, Jakarta Selatan ada 17 perusahaan, dan 4 di Jakarta Pusat.

Sementara itu, Andri menyebut terdapat ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.

Sementara itu, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Pelanggar PSBB

Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta, dan maksimal Rp 10 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya