Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kasus Corona di Indonesia terus disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Termasuk salah satunya pada hari ini, Jumat (15/5/2020), Yurianto menyebut, ada penambahan 285 pasien yang berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19. Sehingga total hari ini mencapai 3.803 orang.
Baca Juga
"Ada penambahan 285 pasien sembuh," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan terkait jumlah pasien meninggal dunia akibat Corona Covid-19 pada hari ini 33 orang. Sehingga, total akumulasinya 1.076 orang.
Kemudian, menurut Yurianto, penambahan jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona Covid-19 mencapai 490 orang pada hari ini.
Total akumulasi sebanyak 16.496 orang sudah dinyatakan positif Corona Covid-19.
Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 14 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polisi Dilarang Mudik
Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi virus Corona Covid-19.
Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, aturan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
"Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," tutur Argo dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Menurut Argo, pemberian izin perjalanan dinas pun dilakukan secara selektif. Pemberian rekomendasi itu harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
"Mereka yang bertugas harus mengantongi persyaratan. Antara lainsurat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus Corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan," jelas dia.
Termasuk juga wajib menunjukan kartu identitas diri baik KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan, hingga jadwal kepulangan.
Jika PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat tersebut dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk mudik selama pandemi Covid-19. Jika nekat, ada sanksi yang menanti.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama pendemi Covid-19 segera berakhir," Argo menandaskan.
Advertisement