2 Perusahaan di Jakarta Barat Dilaporkan Pegawainya Belum Bayar THR

Sudin Nakertrans Jakarta Barat mengklaim, rata-rata perusahaan di wilayahnya telah melaksanakan kewajiban membayar THR.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mei 2020, 00:10 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 00:10 WIB
Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat membuka laporan pengaduan dari para pekerja terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sejauh ini, Sudin Nakertrans Jakarta Barat baru menerima dua aduan terkait perusahaan di wilayahnya yang belum memberikan THR kepada pegawai. Dua laporan itu disampaikan oleh masing-masing karyawan perusahaan.

"Hanya dua perusahaan saja belum bayar sampai sekarang ini, saya nanti mau tegur," kata Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la saat dikonfirmasi Senin (18/5/2020).

Ya'la mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari tempat dua karyawan itu bekerja untuk mengetahui penyebab belum dibayarnya THR.

"Kami tanya dulu kenapa enggak bayar. Bisa jadi mereka enggak bayar karena enggak kuat (keuangan perusahaan)," ucap dia.

Menurut Ya'la, dua korporasi yang dilaporkan belum membayarkan THR dikategorikan perusahaan kecil. Sementara perusahaan besar di Jakarta Barat rata-rata telah memenuhi kewajibannya membayarkan THR.

"Perusahaan bonafit mah kami enggak khawatir. Karena rata-rata mereka sudah membayar. Tapi kalau perusahaan kecil itu yang kami khawatir. Tapi Alhamdulilah sejauh ini baru dua. Mudah-mudahan tidak ada lagi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diserahkan ke Dinas Hubungan Industrial

Ya'la menerangkan, hasil temuan di lapangan akan diserahkan ke Dinas Hubungan Industrial. Pasalnya, kebijakan pemberian THR berada di bidang Hubungan Industrial.

"Kalau menyangkut perselisihan jatuh ya ke hubungan industrial. Nah THR bagian dari itu," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya