Kejagung Tepis Tudingan Eks Aspri Imam Nahrawi di Sidang Kasus Suap Hibah KONI

Sebelumnya, nama anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman disebut dalam sidang kasus suap dana hibah dari pemerintah ke KONI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Mei 2020, 20:32 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 20:31 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan seorang mantan asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, ketiganya diperiksa terkait kasus korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.

"Sebelumnya tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dan dua orang ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Hari menyebut, mereka yang dimintai keterangan adalah Staf Ahli Menpora merangkap Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti; dan Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Washinton Sigalingging.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi yaitu Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi dari Imam Nahrawi mantan Menpora.Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum dilakukan oleh penyidik di Rutan Salemba Cabang KPK," jelas dia.

Hari mengatakan, sejak 16 September 2019, Kejagung telah dimintai bantuan terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dilakukan verifikaksi.

"Hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan beberapa pihak kembali," kata Hari.

Menurut dia, dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, Kejagung menepis keterangan eks aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang mengatakan 'BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman (eks Jampidsus), setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung', karena hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," Hari menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tudingan Amankan Kasus

FOTO: Mantan Asisten Imam Nahrawi Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Mantan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Miftahul Ulum menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora yang melibatkan Imam Nahrawi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hal itu diungkap oleh Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Ulum menyebut, Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Rp 7 miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.

Penasihat Hukum Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

"Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya," ungkap Ulum saat bersaksi.

Kemudian, Ulum bercerita kembali, pada Januari hingga Februari dia ditemui kembali oleh Ending dan Wabendum KONI Lina Nurhasanah yang menceritakan soal penemuan BPK dan masalah di Kejagung.

Mereka mendatangi Ulum karena ingin Imam Nahrawi mengetahui hal tersebut. Sebab, mereka bercerita kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto tak ditanggapi. Kemudian Ulum menyebut, dirinya sempat mengenalkan seseorang kepada Lina untuk meminjamkan uang.

"Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina, meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya, meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka," kata Ulum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya.

Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," kata Ulum.

Pada persidangan, Ulum menyebut kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending dan Fery Hadju. Menurut Ulum, Ferry Hadju merupakan salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga.

"(Fery Haju) salah satu asdep internasional di prestasi olaaraga yang biasanya berhubungan dengan orang Kejagung itu, sama yang BPK (inisial) AQ itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Hadju itu kalau enggak salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia)," kata Ulum.

Lantas penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ "Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?," tanya salah satu kuasa hukum.

"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.

"Kalau yang Kejaksaan Agung?" tanya kuasa hukum lagi.

"Adi Toegarisman," jawab Ulum.

Terkait perkara di Kejagung, Ulum membenarkan puluhan saksi dari Kemenpora dan KONI telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan. Selain Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy pernah diperiksa.

"Betul (pernah diperiksa). Tahu (Pihak KONI diperiksa Kejaksaan Agung) karena itulah KONI meminta bantuan wasping," kata Aspri Imam Nahrawi ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya