Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas 5 tersangka kasus korupsi pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelimanya akan segera disidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu 20 Mei 2020.
Baca Juga
"Pelimpahan berkas perkara tersebut juga dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat," tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Advertisement
Kelima tersangka tersebut yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat (HH), mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Kelimanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Khusus untuk terdakwa HH dan BT ditambahkan pasal tindak pidana pencucian uang," jelas Hari.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerugian Bertambah
Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara tital aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.
Advertisement