Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Wagub DKI Ingatkan Warga Tetap Disiplin PSBB

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyerukan warga agar tetap disiplin terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Corona selama Hari Raya Idul Fitri.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2020, 11:39 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2020, 11:38 WIB
Presiden Jokowi Lantik Riza Patria Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disumpah saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Politisi Partai Gerindra mengisi kursi Wagub DKI yang kosong hampir dua tahun sejak ditinggal Sandiaga Uno. (Biro Pers Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyerukan warga agar tetap disiplin terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Corona selama Hari Raya Idul Fitri. Seruan itu dia sampaikan bersama Gubernur Anies Baswedan melalui laman instagram @dkijakarta.

"Kami ingin warga Jakarta mampu menuntaskan kedisiplinan sampai masa ini bisa kita kendalikan, tak terkecuali di lebaran kali ini," kata Riza, Minggu (24/5/2020).

"Kami mengimbau agar warga menghindari kerumunan, disiplin menggunakan masker, serta rajin mencuci tangan dengan sabun," lanjut dia.

Anies dan Riza, dalam video itu juga mengingatkan agar warganya menahan diri untuk tidak berkunjung ke kediaman sanak keluarga dan kerabat. Tujuannya untuk memutus rantai penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

Sebab, merujuk hasil penelitian epidemiologi penyebaran virus Corona menunjukan tanda-tanda yang baik. Namun, kabar baik itu juga diikuti dengan potensi gelombang kedua wabah Corona jika aktivitas warga tidak dibatasi.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Jakarta

PSBB kali ini merupakan PSBB Jakarta tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei hingga 4 Juni.

Pada tahap pertama. PSBB berlangsung selama 2 minggu, 10-23 April. Kemudian diperpanjang selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei.

Acuan hukum PSBB diterbitkan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub selanjutnya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB yang termaktub Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya