Liputan6.com, Jakarta Satu lagi bentuk upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan meluasnya penyebaran virus Corona di Ibu Kota.
Lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, pihak Pemprov telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta selama virus Corona masih ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca Juga
Mengacu pada peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar masuk Jakarta mesti mempunyai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Advertisement
Lantas, apa itu SIKM? SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
"Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 15 Mei 2020.
Lantas tahapan apa saja yang harus dilakukan warga jika ingin memiliki SIKM?
Sebelumnya perlu diketahui, dalam Pasal 9Â Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, di sana dijelaskan jenis SIKM ada dua, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.
SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
1. Tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKIÂ Jakarta; atau
2. Keperluan yang bersifat mendesak. Antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
 Berikut ini cara mendapatkan SIKM bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buka Website corona.jakarta.go.id
Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM, pertama kali bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
b. surat pernyataan sehat bermaterai
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
Advertisement
Syarat untuk Mendapat SIKM
Sementara itu, untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Warga Non-KTP
Sedangkan syarat untukwarga KTP non Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Advertisement