3 Aturan Menpan RB untuk ASN Saat New Normal Diberlakukan

Dalam surat edaran bernomor 58 tahun 2020, Tjahjo menegaskan aturan terbagi tiga aturan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2020, 12:10 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 12:02 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis aturan tentang protokol kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era kenomalan baru atau new normal.

Dalam surat edaran bernomor 58 tahun 2020, Tjahjo menegaskan aturan terbagi tiga aturan. Hal ini semata menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS," tulis Tjahjo dalam salinan surat edaran tersebut, Sabtu (30/5/2020).

Pertama, adalah penyesuaian sistem bekerja. Tjahjo mengatur nantinya PNS akan memiliki sistem yang lebih fleksibel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home)," tulis surat edaran terkait.

Sistem kerja diatur juga tetap memperbolehkan pelaksanakan work from home atau bekerja dari rumah. Namin hal tersebut harus didasari dengan sejumlah pertimbangan.

"Pertimbanannya dari jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas," kutip surat tersebut.

Jamin Kelancaran Tugas

Kedua, dalam surat edaran tersebut, Menteri Tjahjo juga meyakinkan kepada seluruh PNS untuk tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dengan pemanfaatan teknoligi.

"Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT," jelas surat tersebut.

Selain itu, Menteri Tjahjo menyatakan penggunaan media informasi untuk publikasi dilakukan secara online. Hal ini ditujukan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Namun bila tetap harus dilakukan secara langsung atau offline. Menteri Tjahjo menegaskan PNS tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline, perhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara langsung," tegas suara edaran tersebut.

Ketiga, perjalanan Dinas umumnya dilakukan PNS dalam rangka program kerja, baik luar atau dalam kota. Namun untuk saat ini, dipertegas lewat surat tersebut, ada pun giat tersebut dilakukan dengan menggunakan IT dan media elektronik lainnya.

"Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta dan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif," tandas surat tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya