Tak Hanya PNS, Hak Keuangan TGUPP Jakarta Dipotong untuk Penanganan Covid-19

Hak keuangan TGUPP mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen untuk penanganan Covid-19 dan 25 persen ditunda pencairannya.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Mei 2020, 14:17 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2020, 14:15 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, bahwa hak keuangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP juga mengalami pengurangan akibat virus Corona Covid-19.

Menurutnya, hal tersebut sudah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kalau PNS terhadap TKD-nya (tunjangan kinerja daerah), kalau gajinya full. Sementara TGUPP kan tidak dikenal gaji dan tidak dikenal TKD, dia hanya penghasilannya itu lah yang dipotong," ucap Saefullah saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Pengaturan untuk hak keuangan TGUPP tidak masuk dalam struktur kepegawaian Pemprov DKI, namun menggunakan aturan pada anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Saefullah menjelaskan, hak keuangan TGUPP mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen untuk penanganan Covid-19 dan 25 persen ditunda pencairannya. Pengurangan itu sudah dilakukan mulai April 2020.

"Berlaku mundur memang per bulan April. Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgubnya mundur (terbit Mei 2020)," tegas Saefullah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pergub Penghasilan PNS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan PNS untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta AniesBaswedan.

Pasal 3 mengenai penundaan pembayaran penghasilan ayat (1) penundaan pembayaran penghadilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TPP/TKD PNS/calon PNS ditunda sebesar 25% (dua puluha lima persen) dari TPP/TKD pada kelas jabatannya dan,

b. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima.

Menurut Pasal 4, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan memotong sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Ibu Kota dialokasikan untuk penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Salah satu anggaran yang dipotong adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN atau PNS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya