Liputan6.com, Jakarta - Opini legalisasi ganja terus berkembang. Mulai dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi utamanya terus disuarakan beberapa komunitas. Salah satunya generasi muda.
Berangkat dari ramainya pembahasan soal legalisasi ganja, BNN pun berinisiatif memberikan pencerahan sekaligus menyerap aspirasi generasi muda dan menggelar acara talkshow yang disajikan dalam Webinar dengan tema 'Generasi Muda Melawan Legalisasi Ganja', Kamis (4/6/20) di ruang Social Media Center BNN. Peserta kebanyakan mahasiswa.
Hadir sebagai pembicara Deputi Pencegahan BNN, Irjen Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, MHum, Direktur Informasi dan Edukasi BNN Brigjen Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. dan praktisi ahli farmasi, Brigjen Pol (Purn) Drs. Mufti Jusnir yang juga sebagai anggota Pok Ahli BNN.
Advertisement
Dalam keterangan di sela acara, Irjen Anjan menyampaikan bahwa alasan utama penolakan legalisasi ganja ini adalah penyelamatan generasi muda kita.
Anjan juga menjelaskan, bahwa dari beberapa negara yang telah menjalankan legalisasi, beberapa mulai mempertanyakan efektifitas strategi ini. Alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar.
"Yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak, ternyata tidak segampang dalam teori. Hal ini karena sindikat narkoba juga masih tetap bermain bahkan di era legalisasi," ujar Anjan.
Di sisi lain, dampak ekonomi terkait peningkatan biaya medis akibat penggunaan ganja yang berdampak kecelakaan maupun perawatan medis dan rehabilitasi.
Hal senada juga disampaikan oleh farmakolog, Mufti Jusnir. Euphoria maupun paranoid yang merupakan dampak dari thc (senyawa aktif yang terkandung dalam ganja), dapat mengkibatkan berbagai gangguan.
"Mulai dari persepsi, motorik, memori maupun hal lainnya dan pada titik tertentu dapat berakibat kecelakaan maupun dampak buruk lain," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jenis Ganja di Indonesia
Dari perspektif hukum, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyoroti sistem hukum kita yang masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika.
"Proses penggolongan tentunya melalui mekanisme sistem hukum kita. Ratifikasi dan adopsi ke dalam sistem hukum nasional kita. Revisi atau perubahan peraturan telah beberapa kali terjadi," ujar dia.
Namun, kata dia, belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya.
"Karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja," imbuh Purwo.
Perihal ganja yang cukup menarik di kalangan mahasiswa yang menjadi peserta Webinar ini, cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di dunia maya.
Hal ini juga menjadi perhatian Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir yang menerangkan secara gamblang bagaimana ganja mempunyai efek yang merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya.
Dijelaskan pula bahwa jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, adalah bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC-nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD-nya.
Dari kalangan mahasiswa memang belakangan ini sering terdengar opini untuk legalisasi ganja. Hal ini didukung pula oleh kencangnya berita dan opini yang dikampanyekan lewat media online dan sosial.
Dan BNN menolak berbagai upaya legalisasi ganja, dan diharapkan berbagai kalangan masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Ini yang kita khawatirkan, generasi muda terpapar opini yang tidak benar lewat dunia online. Itu sebabnya kita juga mengedukasi lewat dunia online untuk mencakup lebih banyak generasi muda dan milenial kita," ujar Anjan menutup Webinar.
Advertisement