Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020. Kegiatan sosial ekonomi mulai berjalan kembali secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan payung hukum terkait PSBB transisi itu, hal tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Pergub yang ditandatangani Anies pada 4 Juni 2020 ini, bernomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Advertisement
"Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang selanjutnya disebut Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian episemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan PHBS pencegahan Covid-19," tulis pasal 1 ayat 4 Pergub 51 itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terdapat 30 Pasal
Total terdapat 30 pasal dalam Pergub tersebut, mengatur protokol kesehatan dan penyesuaian kegiatan masyarakat tidak hanya kegiatan pemerintahan melainkan juga sosial budaya, ekonomi, pendidikan, transportasi, tempat kerja hingga keagaamaan di DKI Jakarta.
"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," tulis pasal 2 pergub tersebut.
Advertisement