Anies Baswedan Terbitkan Pergub Tentang Pelaksanaan PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020. Kegiatan sosial ekonomi mulai berjalan kembali secara bertahap.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jun 2020, 07:18 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 07:10 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020. Kegiatan sosial ekonomi mulai berjalan kembali secara bertahap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan payung hukum terkait PSBB transisi itu, hal tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Pergub yang ditandatangani Anies pada 4 Juni 2020 ini, bernomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang selanjutnya disebut Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian episemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan PHBS pencegahan Covid-19," tulis pasal 1 ayat 4 Pergub 51 itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terdapat 30 Pasal

Total terdapat 30 pasal dalam Pergub tersebut, mengatur protokol kesehatan dan penyesuaian kegiatan masyarakat tidak hanya kegiatan pemerintahan melainkan juga sosial budaya, ekonomi, pendidikan, transportasi, tempat kerja hingga keagaamaan di DKI Jakarta.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," tulis pasal 2 pergub tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya