Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi

Kami telah menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa menjangkau pelajar melalui kegiatan di sekolah, siaran radio, dan platform media sosial seperti kanal YouTube.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 05 Jan 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2025, 20:00 WIB
Kajari Garut Helena Oktavianne, didampingin Kasubagbin Feza Reza, dan Kasubsi Intelejin Bimo, dalam rilis akhir tahun di Kantor Kejari Garut, Selasa (31/12/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kajari Garut Helena Oktavianne, didampingin Kasubagbin Feza Reza, dan Kasubsi Intelejin Bimo, dalam rilis akhir tahun di Kantor Kejari Garut, Selasa (31/12/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, sukses menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai 2,1 miliar ke kas negara atau melampaui target hingga 110 persen, tetapi minim penyidikan kasus korupsi di wilayah Garut. Kajari Garut Helena Oktavianne mengatakan capaian kinerja Kejari Garut sepanjang tahun ini berlangsung sukses dengan dukungan kerja keras seluruh jajaran di Kejari Garut. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, dalam rilis akhir tahun kejari Garut 2024 di Kantor Kejari Garut, Selasa (31/12/2024).

Dalam penyampaikan kinerja tiap seksi, bidang pembinaan menjadi yang pertama disampaikan dengan progres realisasikan anggaran hingga 99,57 persen, melalui penyerapan sebesar Rp 11 miliar dari pagu yang ditetapkan. “Sementara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kami telah menyetor hingga mencapai 2,1 miliar rupiah melampaui target hingga 110 persen,” papar dia.

Untuk bagian bidang intelejen, Helena menyatakan telah melaksanakan 35 kegiatan operasi intelejen dalam penegakan hukum, termasuk ragam kegiatan pencegahan hukum di berbagai tingkatan. “Kami telah menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa menjangkau pelajar melalui kegiatan di sekolah, siaran radio, dan platform media sosial seperti kanal YouTube,” papar dia.

Tidak hanya itu, melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Kajari telah membentuk 421 Rumah keadilan Restoratif di seluruh Kabupaten Garut.

Rumah RJ

Kajari Garut Helena Oktavianne, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor Kejari Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kajari Garut Helena Oktavianne, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor Kejari Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Untuk bagian seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), tercatat penyidik Kejari Garut telah menangani 524 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan 474 kasus diantara sukses diselesaikan melalui persidangan. “Penyelesaian perkara tilang mencapai 8970 kasus dengan total BNPB dari denda tilang sebesar 622 juta rupiah,” ujar dia.

Untuk Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), satu kegiatan yang menyita publik yakni permohonan pengangkatan wali dari anak yang belum dewasa atas nama Tiara, sementara pendampingan hukum yang dilakukan sebanyak 9 kegiatan dengan berbagai dinas di lingkungan Pemda Garut. “Kami juga melaksanakan kegiatan bantuan hukum, baik melalui kegiatan ligitasi seperti memenangkan gugatan atas nama penggugat Asep Muhidin dengan Kejari Garut,” ujar dia.

Khusus bidang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Garut berhasil melakukan tujuh penuntutan tujuh perkara, serta melaksanakan proses eksekusi sebanyak 6 (enam) perkara. “Total yang yang berhasil disita sebesar Rp1.068.912.413, serta melakukan penyitaan barang dan pelelangan sejumlah aset,” ujar dia.

Meskipun sukses melakukan tujuh penuntutan, namun bagian pidsus hanya melakukan tiga penuntutan, serta satu pra penuntutan perkara kasus korupsi sepanjang 2024 lalu. Helena menyatakan, meskipun terbilang sukses mengungkap sejumlah perkara, namun beberapa aksi demo mewarnai kinerja Kejari Garut selama 2024, mulai aksi demo mahasiswa mengenai permintaan penanganan sejumlah perkara, hingga terakhir aksi demo pembebasan ustaz Harun.

Ihwal aksi demo tuntutan pembebasan terpidana seorang guru ngaji bernama Harun Ar-Rasyid di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang menjadi berita populer penutup kalender 2024 di bidang hukum dalam satu tahun terakhir, Helena menyatakan hal itu merupakan hal biasa. “Buat kami itu adalah bagian dari konsekuensi pekerjaan, semua proses penuntutan hingga berkas sudah lengkap dan saat ini kasusnya menunggu putusan di Pengadilan Negeri Garut,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya