Liputan6.com, Jakarta - Situasi Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, relatif sepi dari aktivitas penumpang hingga hari kedua sejak diberlakukannya kembali pelayanan 24 jam.
"Pagi ini masih nihil penumpang sejak operasional dibuka kembali selama 24 jam," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Operasional Terminal Terpadu Pulogebang, Afif Muhroji, di Jakarta (9/6/2020). Demikian dilansir Antara.
Baca Juga
Meskipun hampir sebagian besar loket pembelian tiket bus dari berbagai perusahaan otobus sudah kembali buka, tidak ada transaksi.
Advertisement
Zona keberangkatan bus di lantai tiga Terminal Pulogebang juga tampak sepi. Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang biasanya parkir, kali ini tidak tampak satu pun. "Dari kemarin situasinya ya begini," kata Afif.
Berdasarkan informasi keberangkatan penumpang yang dihimpun pada Senin (8 Juni 2020) dilaporkan tidak ada pemberangkatan maupun kedatangan penumpang.
"Sebanyak empat orang calon penumpang ditolak karena tidak memenuhi Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Mereka tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," kata dia.
Afif menambahkan, situasi Terminal Pulogebang yang sepi dari aktivitas penumpang diduga kuat akibat kewajiban atas SIKM. "Sebab SIKM kan masih diberlakukan walaupun sudah masa PSBB transisi, itu yang jadi kendala bagi penumpang," tandas dia.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Layani Penumpang 24 Jam Mulai 8 Juni 2020
 Terminal Pulogebang Jakarta Timur akan melayani penumpang dan bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP) selama 24 jam meskipun saat ini tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Mulai hari ini, operasional kami sudah kembali lagi ke 24 jam setiap harinya," kata Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya juga terus mengutamakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19. Mulai dari cek suhu tubuh hingga penggunaan masker oleh penumpang.
Selain itu, Afif juga menyatakan untuk jumlah penumpang di Terminal Pulogebang masih dilakukan pembatasan yakni hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Penumpang juga tetap diwajibkan dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)," jelasnya
Advertisement