Ini 9 Polda yang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM hingga 31 Juli 2020

Sejumlah Polda memberikan dispensasi perpanjangan SIM untuk meminimalisasi kerumunan sekaligus upaya pencegahan penyebaran virus corona.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Jun 2020, 20:33 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di sembilan wilayah hukum Polda di Indonesia yang masa habisnya pada Maret hingga Mei 2020.

Pasalnya bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya di periode bulan tersebut, diberikan dispensasi perpanjangan SIM selama satu bulan, yakni 1 hingga 31 Juli 2020.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah unggahan dalam akun Instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri di @divisihumaspolri.

"Informasi: Masa berlaku SIM yang habis pada bulan Maret s.d bulan Mei 2020 diberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 s.d 31 Juli 2020," tulis unggahan tersebut, Kamis (11/6/2020).

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan massa sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19. Apalagi selama Maret hingga Mei 2020, pelayanan perpanjangan SIM terkendala pandemi corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daftar Polda Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Adapun daftar Polda yang memberlakukan dispensasi tersebut antara lain:

- Polda Jawa Barat (Jabar);

- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY);

- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB);

- Polda Lampung;

- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel);

- Polda Bangka Belitung (Babel);

- Polda Banten;

- Polda Riau; dan

- Polda Papua.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya