Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap agen penyalur dua ABK WNI yang kabur dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901. Keduanya melarikan diri dan ditemukan di Selat Malaka pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto menyampaikan, ada tiga tersangka yang diamankan petugas.
Baca Juga
"Betul tiga orang," tutur Arie saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (13/6/2020).
Advertisement
Menurut Arie, ketiganya ditangkap pada Jumat 12 Juni 2020. Meski tidak merinci, dia masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Kami usut korporasinya," tegas Arie.
Sebelumnya, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polda Metro Jaya menangkap seorang agen penyalur dari kedua ABK berinisial AJ (30) dan R (22) yang melarikan diri dari kapal berbendera China. Keduanya mengaku tidak tahan dengan penyiksaan yang dialami.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, agen penyalur 2 ABK WNI yang ditangkap berinisial SF (44). Ia ditangkap di Cileungsi, Bogor, Kamis 11 Juni 2020 dini hari.
"Iya benar ditangkap. Dia agen penyalur," kata Ferdy, Kamis (11/6/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menjanjikan Pekerjaan
Ferdy menuturkan, pelaku sebelumnya menjanjikan pekerjaan yang layak pada kedua ABK WNI tersebut. Sayangnya, kedua korban justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar," ujar Ferdy.
Saat ini pelaku, kata Ferdy, masih diperiksa oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Advertisement