5 Kado Keringanan Uang Kuliah bagi Mahasiswa yang Terdampak Corona

Beramai-ramai, mahasiswa seluruh Indonesia menuntut keringanan uang kuliah ke Mendikbud di tengah pandemi Corona. Kemarin, demo mereka mendapat jawaban.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jun 2020, 09:05 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi gelar sarjana (iStock)
Ilustrasi gelar sarjana (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Beramai-ramai, mahasiswa seluruh Indonesia berdemonstrasi menuntut keringanan uang kuliah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di tengah pandemi Corona. Tagar #MendikbudDicariMahasiswa pun mengguncang jagat maya pada 2-3 Juni lalu.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mencari Mendikbud karena ingin berdiskusi soal keringanan uang kuliah mereka.

Pandemi Corona memang membuat kondisi ekonomi Tanah Air merosot. Kaum pekerja nonformal lah yang disinyalir paling terkena dampaknya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 2020 merupakan tahun extraordinary, dengan tantangan dan perubahan.

Melihat dinamika itu, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 diperkirakan mengalami minus 3 persen hingga minus 6 persen.

Jumat 19 Juni 2020, Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya menjawab tuntutan mahasiswa tersebut.

Dia memutuskan, memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terdampak pandemi Corona.

“Kami mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen. Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang dialami orangtua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem.

Pemerintah, lanjut dia, menawarkan lima jenis keringanan bagi mahasiswa terdampak pandemi Corona. Kelima jenis keringanan itu yakni:

1. Cicilan UKT

Nadiem menyebut mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga.

2. Penundaan UKT

Pada pilihan ini, tanggal pembayaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Opsi ini dapat diambil jika mahasiswa tetap membayar UKT pada waktu sesuai ketentuan, namun dapat mengajukan penurunan biaya. "Jumlah UKT baru dengan kemampuan ekonomi mahasiswa," ujar Nadiem.

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

5. Bantuan infrastruktur

Pilihan ini berlaku untuk semua mahasiswa. Mereka dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.

Adapun 5 skema keringanan uang kuliah ini masuk dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PTS?

Kemendikbud juga menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk meringankan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, dana itu adalah sisa anggaran beasiswa pendidikan tinggi pada 2020 sebesar Rp 4,1 triliun.

"Untuk meringankan beban UKT mereka sehingga masih bisa lulus atau melanjutkan kuliah mereka dan tidak rentan drop out," kata Nadiem, Jumat 19 Juni 2020.

Nadiem menyebut mahasiswa PTS juga banyak yang mengalami kendala biaya akibat pandemi Covid-19.

"Kami merasa banyak sekali mahasiswa swasta yang sangat rentan tidak lulus atau tidak mamou membayar UKT mereka," ujar dia.

Selain itu, mantan CEO Gojek tersebut menjelaskan alasan mengapa PTS juga mendapat bantuan dari pemerintah.

"Kami di Kemendikbud adalah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekolah dan perguruan tinggi negeri. Ruang lingkup kami adalah dua-duanya, swasta dan negeri, katena dua -duanya mitra pendidikan nasional," kata Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya