Mendikbud Beri 5 Jenis Keringanan Biaya Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Penundaan UKT yakni tanggal pembayaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jun 2020, 16:06 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 16:06 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Mendikbid Nadiem Makarim menyatakan pihaknya menawarkan lima jenis keringanan bagi mahasiswa terdampak pandemi covid-19.

Pertama cicilan UKT, Nadiem menyebut Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga. “Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam webinar, Jumat (19/6/2020).

Kedua, penundaan UKT yakni tanggal pembayaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Ketiga, penurunan UKT yakni mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya. “Jumlah UKT baru dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujar Nadiem Makarim.

Keempat adalah beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

Kelima, bantuan infrastruktur yakni semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berikan Keringanan

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluatkan. Permendikbud 25/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN.

“Untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19,” kata Nadiemz

Nadiem menyatakan UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya