Kebijakan Seleksi Usia di PPDB Ditentang, Begini Respons Disdik DKI Jakarta

Nahdiana bersikukuh, tidak ada aturan yang dilanggar atas kebijakan usia pada PPDB DKI terhadap Permendikbud.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2020, 02:20 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 02:20 WIB
Demo Orang Tua Murid di Balai Kota Jakarta
Para orang tua siswa menggelar aksi didepan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana meminta jajaran anggota DPRD memantau terlebih dahulu proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) ketimbang meributkan kebijakan usia.

Nahdiana bersikukuh, tidak ada aturan yang dilanggar atas kebijakan usia pada PPDB DKI terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Ketika zonasi jadi alat seleksi pertama, maka seleksi kedua adalah usia, jadi tidak ada yang terlewatkan. Kami minta izinkan kami jalan dulu, ibu-bapak pantau saja besok. Kami juga tidak sembarangan berbicara tanpa pemikiran sebelumnya, ini kan belum mencoba," kata Nahdiana saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI, Rabu (24/6/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan seleksi PPDB melalui kriteria usia bukan semata-mata mendiskreditkan nilai cemerlang akademik para calon peserta didik. Menurut dia, kebijakan tersebut justru mengurai sekaligus solusi jalur zonasi.

Di hadapan para anggota Komisi E DPRD yang membidangi Kesra, Nahdiana menuturkan, jalur zonasi memiliki kendala dalam akurasi titik koordinat. Banyak data calon peserta didik baru tidak sesuai dengan zonasi yang termuat dalam sistem. Sekalipun, jika diukur melalui Google Maps, tempat tinggal calon peserta didik baru telah masuk dalam kriteria jalur zonasi.

Nahdiana mengamini dalam proses PPDB terdapat calon peserta didik baru tak lolos seleksi. Hal itu dianggap wajar jika dibandingkan antara daya tampung dengan jumlah pendaftar.

Kendati begitu, Nahdiana menyebut masyarakat Jakarta tidak hanya terfokus pada jalur zonasi saja. Apabila memiliki nilai akademis yang kompetitif, ia mengajak para orangtua mengikutsertakan anaknya di jalur prestasi. Terlebih lagi di jalur prestasi tidak ada kebijakan usia.

"Apakah kurang cukup ketika saya bicara usia, begitu jalur prestasi kita tidak pilih dari jalur usia itu sudah kita perlihatkan," pungkasnya.

Dalam paparan di rapat komisi, Nahdia menunjukan data daya tampung sekolah negeri DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 106.432 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 70.702 orang, Sekolah Menengah Akhir (SMA) 28.428 orang, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 19.182 orang.

Terdapat catatan dari data yang disampaikan, yakni daya tampung di sekolah negeri terbatas, maka perlu diadakan seleksi saat PPDB

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

4 Jalur PPDB DKI Jakarta

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

PPDB DKI Jakarta memiliki 4 jalur:

1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu;

2. Jalur Zonasi;

3. Jalur Prestasi; dan

4. Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Dinas Pendidikan juga telah menambah kuota baru untuk jenjang SMP, SMA jalur afirmasi. Penambahan kuota semula 20 persen menjadi 25 persen.

Khusus untuk jenjang SMK, penambahan kuota lebih besar semula 20 persen menjadi 35 persen. Sementara penambahan kuota untuk jalur afirmasi, terdapat penambahan di jalur zonasi sebesar 40 persen.

"Disediakan 40 persen kuota di Jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru," terang Nahdiana dalam siaran pers, Senin (15/6/2020).

Nahdiana menambahkan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut: 1. Zonasi; 2. Usia calon peserta didik baru; 3. Urutan pilihan sekolah; dan 4). Waktu mendaftar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya