Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pembacok Polisi di Kampung Duri

Polisi menangkap FH (24), pembacok polisi berinisial IG saat melerai dua kelompok remaja yang sedang tawuran pada 12 Mei 2020 malam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jun 2020, 09:18 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 09:14 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap FH (24), pembacok polisi berinisial IG saat melerai dua kelompok remaja yang sedang tawuran pada 12 Mei 2020 malam.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh mengatakan, FH bersembunyi di kediaman orangtuanya, Duri Pulo, Gambir Jakarta Pusat selama satu bulan menjadi buronan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora.

"Kami amakan Rabu (24/6/2020) kemarin. Pelaku sangat kooperatif saat ditangkap, tidak ada perlawanan sama sekali," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, anggota polisi berinisial IG diserang oleh pemuda dengan menggunakan senjata tajam. Saat itu, IG hendak membubarkan dua kelompok yang terlibat tawuran di perbatasan Jakarta Pusat dengan Jakarta Barat atau tepatnya di Kampung Duri, Kelurahan Duri Selatan.

IG mengalami luka bacok dengan panjang sekitar 12 sentimeter dengan kedalaman sekitar 7 sentimeter. IG pun harus menjalani perawatan intensif. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Operasi Besar-besaran

Terkait kasus ini, Polsek Tambora mengelar operasi besar-besaran. Sebanyak 23 pemuda gabungan dari kelompok setiakawan dan pangkalan bemo ditangkap.

"Rinciannya 14 orang pemuda dari pangkalan bemo. Sementara, 9 orang dari kelompok setia kawan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya