Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), demi mendukung adaptasi aturan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memyampaikan, pencabutan maklumat itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020.
"Tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru/new normal," tutur Argo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Argo menyebut, isi telegram tersebut pertama soal pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Kedua, meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelas dia.
Kemudian yang ketiga, lanjutnya, lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan Gugus Tugas
Keempat, melakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
"Kelima, bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Argo menandaskan.
Advertisement