Anggota DPR Apresiasi Upaya Kemendikbud Benahi Nasib Guru Honorer

Menurut Sofyan, pada masa pandemi virus corona Covid-19 kini di Indonesia, guru honorer tentunya memerlukan tambahan penghasilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jun 2020, 13:03 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Guru dan siswa. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengapreasiasi sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang terus membenahi kesejahteraan guru honorer. Menurut Sofyan, selama ini, kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan.

"Meski belum dapat dikatakan sebagai jalan keluar terbaik dan benar-benar mensejahterakan guru honorer, cuma dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer itu cukup bagus," ujar Sofyan, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Apalagi, pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia, guru honorer tentunya memerlukan tambahan penghasilan.

"Situasi sekarang berdampak kepada kesulitan ekonomi. Bila dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer tanpa batas persentasi, maka ada kemungkinan penghasilan didapatnya jadi lebih besar," ucapnya. 

Ditambah lagi, kebijakan penyaluran dana BOS yang saat ini juga sudah dapat diterima sekolah swasta. Hal itu diharapkan dapat mengoptimalkan tambahan penghasilan gaji guru honorer. Apalagi jika murid di sekolahnya hanya sedikit.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Permendikbud tersebut menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

Dalam regulasi baru, pimpinan sekolah dibolehkan menggunakan berapa pun besaran dana BOS untuk gaji guru honorer.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya