Kejaksaan Tangkap Lagi Satu Tersangka Pembobol Dana Bank NTT

Menurut Yulianto, penangkapan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Jun 2020, 13:09 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 13:06 WIB
Kredit macet Bank NTT
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto usai menggelar konferensi pers (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga telah merugikan negara Rp 127 miliar.

"Tim intel Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha Bank NTT, Cabang Surabaya pada Sabtu (27/6/2020) malam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto di Kupang, Minggu (28/6/2020).

Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya.

Dia mengatakan, tersangka Stefanus Sulaiman ditangkap tim gabungan terdiri dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, ketika tersangka berada di Hotel Ceraton, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Yulianto, penangkapan dilakukan karena tersangka Stefanus Sulaimen tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

Ia mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka yang berlangsung di Hotel Ceraton, Surabaya sempat alot karena yang bersangkutan menolak untuk ditangkap.

"Namun setelah tim penyidik meminta yang bersangkutan untuk kooperatif tersangka diamankan hingga dibawa ke Kupang pada Minggu pagi," kata Yulianto seperti dikutip Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerugian Mencapai Rp 127 Miliar

Berdasarkan penghitungan Kejaksaan kata dia, kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya semua Rp 126 miliar namun ternyata telah bertambah menjadi Rp 127 miliar.

"Dalam kasus ini kami sudah melakukan penghitungan sementara dengan kerugian negara mencapai Rp 127," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya