6 Hal Terkait Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah mengetuk palu vonis 7 tahun penjara untuk Imam Nahrawi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jun 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 11:01 WIB
Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (rompi oranye) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pascapenahanan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam Nahrawi sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 29 Juni 2020.

Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk vonis 7 tahun penjara untuk Imam Nahrawi.

Hakim menilai, Imam terbukti bersalah karena melakukan praktek korupsi suap dan grartifikasi.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin, 29 Juni 2020.

Rupanya, Imam tak hanya mendapatkan hukuman 7 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun.

Berikut 6 hal terkait vonis Imam Nahrawi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

7 Tahun Penjara dan Denda

Imam Nahrawi Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam Nahrawi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). Sidang lanjutan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ini menyimak keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjara terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktek korupsi suap dan grartifikasi.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin, 29 Juni 2020.

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," tok! bunyi palu hakim.

Selain pidana bui, Imam Nahrawi juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

 

Hak Politik Dicabut

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Ekspresi mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebagai pemulus pencairan dana hibah pemerintah terhadap KONI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Usai menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga mencabut hak politik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim.

 

Ganti Rugi Kerugian Negara

Imam Nahrawi Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam Nahrawi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020). Sidang lanjutan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ini menyimak keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain vonis tersebut, vonis ganti rugi terhadap kerugian negara disebabkan tindak korupsi Imam juga lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni senilai Rp 18,1 M dan wajib dibayarkan dalam kurun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp ‪18.154.230.882‬. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," jelas ketua majelis hakim.

 

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Kemenpora, Imam Nahrawi, Headis
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi, memperkenalkan olahraga headis di Kantor Kemenpora, Selasa (5/12/2017). (Bola.com/Benediktus Gerendo Pradigdo)

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menjelaskan, terdakwa Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun.

"Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi," jelas Budhi.

Selain itu, lanjut Budhi, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 M dalam waktu satu bulan.

Jika tidak, KPK akan menyita harta benda Imam Nahrawi dan dilelang untuk menutupi uang tersebut, ditambah hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

 

Imam Nahrawi Angkat Bicara

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Imam Nahrawi bersyukur usai divonis 7 tahun penjara. Kepada majelis hakim, Imam meminta kepada pihak berwenang untuk terus mendalami aliran dana Rp 11 miliar yang namanya masuk dalam BAP.

"Terima kasih majelis hakim yang mulia. Kami sudah mendengarkan segala perrtimbangan dan putusan. Kami memohon izin yang mulia tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11 M dari KONI ke pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tak diungkap dalam forum mulia ini," kata Imam.

Imam Nahrawi melanjutkan, semua hal dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, agar dapat didengar dan dibongkar KPK dan juga dapat ditelusuri awak media kebenarannya.

"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk menindaklanjuti. Hari ini KPK mendengar, dan wartawan juga. Fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon tidak didiamkan," pinta Imam.

Desakan Imam untuk membongkar dana Rp 11 miliar tersebut dikarenakan dirinya tidak menerima sama sekali uang tersebut.

"Karena saya demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima itu," tegas Imam Nahrawi.

Terkait upaya banding, Imam mengaku ingin merenung sejenak meminta pentunjuk-Nya.

"Beri kesempatan saya melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta persidangan. Tentu saya harus beristighfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah," ujar Imam.

Terakhir Imam berjanji akan terus mengingat seluruh rangkaian kasus yang mencoreng nama baiknya.

Dia pun bertekad untuk membongkar dalang sesungguhnya dari aliran dana hibah KONI Rp 11 M tersebut.

"Kami tidak pernah lupakan apa yang terjadi, ini pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan. Kami akan berusaha keras Rp 11 miliar dana KONI bisa kita bongkar bersama. Rakyat menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa, silakan membuat tipu daya. Allah akan membalas tipu daya setiap manusia. Allah sebaik-baik pembalas tipu daya," Imam memungkasi.

 

Latar Belakang Kasus

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Mantan Menpora Imam Nahrawi bersiap menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 M bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber.

Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.

Akibatnya, Ulum juga dijearat KPK. Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya